Kulon Progo (Humas MAN 2 Kulon Progo) – Siswa MAN 2 Kulon Progo mengikuti kegiatan bimbingan hukum yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI) Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Rabu, 29 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Komputer 2 Gedung Keterampilan Terpadu (GKT) Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo.
Bimbingan hukum ini menghadirkan pemateri Audria Sinka Naharista Putri, S.H. bersama tim. Dalam penyampaiannya, materi difokuskan pada isu penipuan online yang saat ini marak terjadi di masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

Audria menjelaskan bahwa penipuan online merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara memanipulasi atau mengelabui korban untuk mendapatkan keuntungan, baik berupa uang maupun data pribadi melalui media digital. Selain itu, ia juga memaparkan berbagai modus penipuan yang sering terjadi, seperti giveaway palsu, penipuan berkedok investasi, hingga phishing melalui tautan mencurigakan.
“Penipuan online bukan hanya soal teknologi, tetapi juga berkaitan erat dengan kesadaran dan literasi hukum masyarakat. Siswa perlu memahami bahwa tindakan menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan dapat dijerat hukum, baik melalui KUHP maupun Undang-Undang ITE,” jelas Audria.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam aktivitas digital sehari-hari, seperti tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu menguntungkan, tidak membagikan kode OTP atau data pribadi, serta selalu melakukan verifikasi terhadap sumber informasi.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (PZI) MAN 2 Kulon Progo, Drs. Amir Ma’ruf, M.A., memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa bimbingan hukum ini menjadi bagian penting dalam membangun karakter siswa yang sadar hukum dan bertanggung jawab di era digital.
“Kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Kami berharap melalui bimbingan hukum ini, siswa MAN 2 Kulon Progo memiliki pemahaman yang baik tentang hukum, khususnya terkait aktivitas digital, sehingga mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan siber,” ungkap Amir Ma’ruf.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga mendukung upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan madrasah, terutama dalam menciptakan budaya yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum. (gia)