Kulon Progo (Humas MAN 2 Kulon Progo) – Madrasah Aliyah Negeri 2 Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan penguatan hukum tentang perlindungan guru dalam pelaksanaan tugas profesional, khususnya dalam penanganan perundungan (bullying) terhadap guru. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Manajemen Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu (GPPT) Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo.
Kegiatan menghadirkan pemateri dari DPD IPHI DIY, Putri Perdana, SH beserta tim, yang memberikan pemahaman mendalam terkait posisi hukum guru serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi tindakan perundungan.

Kepala MAN 2 Kulon Progo, H. Riza Faozi, S.Ag., M.S.I., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang baik antara madrasah dengan DPD IPHI DIY. Ia menilai kolaborasi ini sangat penting dalam memberikan perlindungan sekaligus penguatan kapasitas guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Kami menyambut baik sinergi yang telah terjalin antara MAN 2 Kulon Progo dengan DPD IPHI DIY. Hubungan yang harmonis ini menjadi modal penting dalam menghadirkan rasa aman bagi para guru saat menjalankan tugasnya. Ke depan, kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum serta perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik di madrasah,” ujar Riza Faozi.

Dalam pemaparannya, Putri Perdana menyoroti latar belakang meningkatnya kasus perundungan terhadap guru. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan, di mana guru berada pada posisi yang semakin rentan menghadapi berbagai bentuk tindakan negatif dari siswa maupun orang tua, seperti pelecehan verbal, ancaman, kekerasan fisik, hingga cyberbullying.
“Terjadi pergeseran relasi dan otoritas. Guru yang dahulu dipandang sebagai figur otoritas moral dan akademik, kini mulai mengalami penurunan penghormatan. Jika kondisi ini dibiarkan, akan berdampak sistemik, seperti menurunnya kualitas pembelajaran, demotivasi profesi guru, hingga krisis karakter peserta didik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa guru bukan hanya berperan sebagai educator, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 20, guru memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan secara profesional, objektif, dan non-diskriminatif, serta terus mengembangkan kompetensi dan menjunjung tinggi integritas hukum serta kode etik.
Dalam konteks penanganan bullying, Putri Perdana menjelaskan bahwa guru memiliki peran sebagai first responder atau pihak pertama yang merespons kejadian di lingkungan sekolah. Meski bukan aparat penegak hukum, guru tetap memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah awal yang penting.
“Langkah-langkah tersebut meliputi deteksi dini, teguran langsung, pelaporan kepada pihak sekolah, serta melakukan pendampingan terhadap siswa dan orang tua. Ini merupakan bagian.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Zona Integritas MAN 2 Kulon Progo, Drs. Amir Ma’ruf, M.A., menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya pembangunan budaya kerja yang berintegritas di lingkungan madrasah.
“Penguatan pemahaman hukum bagi guru merupakan bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas. Guru tidak hanya dituntut profesional dalam pembelajaran, tetapi juga harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Dengan demikian, setiap tindakan yang diambil dalam menangani permasalahan siswa, termasuk perundungan, tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” ungkap Amir Ma’ruf.
Ia juga berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat komitmen seluruh warga madrasah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berkeadilan. (gia)