FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PENGELOLA MADRASAH
- KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator dan Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator.
- KEPALA MADRASAH SELAKU EDUKATOR
- KEPALA MADRASAH SELAKU MANAJER
-
- Menyusun perencanaan.
- Mengorganisasikan kegiatan.
- Mengarahkan kegiatan.
- Mengkoordinasikan kegiatan.
- Melaksanakan pengawasan.
- Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan.
- Menentukan kebijaksanaan.
- Mengadakan rapat.
- Mengambil keputusan.
- Mengatur proses belajar mengajar.
- Mengatur Administrasi, ketatausahaan, Siswa, Ketenagaan, Sarana, Prasarana dan Keuangan (RAPBS).
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- Mengatur Hubungan Sekolah dengan Masyarakat dan Instansi terkait.
- KEPALA MADRASAH SELAKU ADMINISTRATOR
-
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Kurikulum
- Kesiswaan
- Ketattausahaan
- Ketenagaan
- Kantor
- Keuangan
- Perpustakaan
- Laboratorium
- Ruang Ketrampilan/Kesenian
- Bimbingan Konseling
- UKS
- OSIS
- Serbaguna
- Media
- Gudang
- 7K
- KEPALA MADRASAH SELAKU SUPERVISOR
-
- Proses Belajar Mengajar
- Kegiatan Bimbingan dan Konseling
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Ketatausahaan
- Kegiatan Kerja Sama dengan Masyarakat dan Instansi terkait
- Sarana dan Prasarana
- Kegiatan OSIS
- Kegiatan 7K
- KEPALA MADRASAH SELAKU PEMIMPIN/LEADER
-
- Dapat dipercaya, jujur, dan bertanggung jawab
- Memahami kondisi guru, karyawan, dan siswa
- Memiliki visi dan memahami misi madrasah
- Mengambil keputusan urusan intern dan ekstern madrasah
- Membuat, mencari, dan memilih gagasan baru
- KEPALA MADRASAH SELAKU INOVATOR
-
- Melakukan pembaharuan di bidang:
- KBM
- BK
- Ekstrakurikuler
- Pengadaan
- Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
- Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di KOMITE Madrasah dan masyarakat
- Melakukan pembaharuan di bidang:
- KEPALA MADRASAH SELAKU MOTIVATOR
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM/R. R. BK
- Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk Praktikum
- Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk Belajar
- Mengatur halaman/lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur
- Menciptakan lingkungan madrasah yang harmonis sesama guru dan karyawan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar Madrasah dan lingkungan
- Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil Kepala
Kepala Sekolah sebagai Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas Guru).
Mempunyai Tugas:
Bertugas Menyelenggarakan Administrasi:
Bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
- WAKIL KEPALA MADRASAH
Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
-
-
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan Pengumpulan Data
- Penyusunan Laporan
-
1. KURIKULUM
-
- Menyusun dan memonitor pelaksanaan kurikulum
- Menyusun dan memonitor pembelajaran dan penilaian
- Menyusun laporan hasil belajar
2. KESISWAAN
-
- Menyusun dan memonitor kegiatan siswa
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
- Menangani masalah siswa
3. KETATAUSAHAAN
-
- Menyusun administrasi madrasah
- Mengelola surat menyurat dan dokumen
4. KETENAGAAN
-
- Melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan
- Menangani absensi dan penilaian kinerja
5. SARANA DAN PRASARANA
-
- Memastikan fasilitas madrasah terjaga dengan baik
- Mengelola penggunaan sarana dan prasarana
6. KEUANGAN (RAPBS)
-
- Menyusun dan memonitor anggaran dan belanja madrasah
- Menangani administrasi keuangan
7. ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH (OSIM)
-
- Menyusun program dan kegiatan OSIM
- Mengelola dan memantau aktivitas OSIM
8. HUBUNGAN MADRASAH DENGAN MASYARAKAT
-
- Mengelola hubungan antara madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
9. 7K (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kesehatan, Kerindangan, Keamanan, Kegiatan)
-
- Menyusun dan memantau kebijakan 7K madrasah
- Mengelola dan memelihara kebersihan, keindahan, dan keamanan madrasah