Kulon Progo (Humas MAN 2 Kulon Progo) – Dalam rangka meningkatkan kualitas, koordinasi, dan sinergi pengelolaan informasi serta dokumentasi publik di lingkungan Kementerian Agama, jajaran pimpinan dan tim Kehumasan MAN 2 Kulon Progo mengikuti kegiatan Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama DIY secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta ini diikuti langsung oleh Kepala MAN 2 Kulon Progo, H. Riza Faozi, S.Ag., M.S.I., didampingi Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas, Muhammad Nur Kholis, S.Ag., serta jajaran tim kehumasan madrasah, yakni Farida Arikusuma, S.Si., dan Astiti, S.Pd secara daring menggunakan platform Zoom Meeting.
Berpusat di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag DIY, acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, H. Abd. Su’ud, S.Ag., M.Si. Dalam sambutannya, Abd. Su’ud menegaskan pentingnya peran humas dan pengelola PPID dalam menyebarluaskan setiap program serta kegiatan lembaga. Ia menyampaikan bahwa pemberitaan atas segala aktivitas dan program kerja merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar publikasi rutin, melainkan harus dikemas secara berkualitas sehingga memberikan dampak positif, membangun citra baik instansi, serta menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat luas.
Semangat keterbukaan tersebut selaras dengan pilar pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Seluruh unit kerja berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Dalam sesi materi, narasumber, Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., Komisioner KID DIY Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) memaparkan lima target utama yang ingin dicapai dalam penguatan PPID. Kelima target tersebut meliputi peningkatan kapasitas sumber daya PPID dan PPID Pelaksana, peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan pengelolaan informasi melalui dokumentasi dan klasifikasi yang rapi, pemantapan koordinasi linier antarunit, serta optimasi teknologi melalui berbagai kanal digital untuk penyajian informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Guna mewujudkan target-target tersebut, diterapkan Standar Pelayanan Prima yang berlandaskan pada dua pilar utama. Pilar pertama adalah kepastian waktu, di mana setiap permohonan informasi diproses secara sigap dalam rentang waktu standar (10+7 hari kerja) dengan kejelasan progres sejak hari pertama tanpa penundaan. Pilar kedua adalah sikap humanis dan solutif, yakni membiasakan pengelola informasi untuk selalu menyambut setiap pemohon dan masyarakat dengan keramahan, senyuman, serta memberikan kemudahan konsultasi secara solutif.
Menanggapi arahan Kabag TU dan pemaparan narasumber, Kepala MAN 2 Kulon Progo, H. Riza Faozi, S.Ag., M.S.I., menyatakan kesiapan instansinya untuk terus berbenah dan mengimplementasikan seluruh standar pelayanan publik yang telah diamanatkan.
“Sesuai arahan Bapak Kabag TU, pemberitaan dan penyajian informasi di MAN 2 Kulon Progo bukan sekadar formalitas, tetapi wujud transparansi publik yang berdampak baik dan edukatif bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan teknologi digital serta menghadirkan layanan informasi yang cepat, ramah, dan solutif,” tutur Riza.
Melalui keikutsertaan dalam pembekalan ini, Tim Kehumasan dan Pengelola PPID MAN 2 Kulon Progo diharapkan semakin solid dan siap memberikan layanan informasi publik yang unggul, profesional, dan berintegritas. (gia)