Kulon Progo (humas MAN 2 Kulon Progo) – 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MAN 2 Kulon Progo secara resmi telah menyelesaikan kewajiban pelaporan Laporan Kekayaan Harta Aparatur Negara (LKHAN) dan SPT Tahunan Pajak untuk tahun pajak 2025. Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen madrasah dalam menjaga disiplin administratif dan transparansi publik.
Bagi masyarakat umum atau pegawai yang baru bergabung, memahami instrumen ini sangatlah penting. LKHAN (Laporan Kekayaan Harta Aparatur Negara) adalah kewajiban bagi setiap ASN untuk melaporkan daftar harta kekayaan yang dimiliki sebagai bentuk pengawasan internal. SPT Pajak Tahunan adalah okumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
LKHAN SPT Pajak berfungsi untuk menjaga transparansi yaitu menjamin keterbukaan aset yang dimiliki ASN untuk mencegah perolehan harta yang tidak sah; akuntabilitas, ebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum pegawai kepada negara; dan pencegahan korupsi yaitu endeteksi dini adanya ketidakwajaran dalam profil kekayaan pegawai.
Ditemui di Ruang Kepala Madrasah, Gedung Keterampilan Terpadu Kampus Pusat, Jalan Pahlawan Gotakan Panjatan pada Selasa (10/03), Kepala MAN 2 Kulon Progo, H. Riza Faozi, S.Ag., M.S.I., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajarannya.
“Alhamdulillah, sebelum batas waktu berakhir, 100% ASN MAN 2 Kulon Progo telah menyelesaikan kewajiban LKHAN dan SPT Pajak 2025. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan dari kedisiplinan dan kepatuhan kita sebagai pelayan masyarakat. Saya bangga tim kami menunjukkan integritas yang solid,” ujar H. Riza Faozi.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari pengawalan Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI). Drs. Amir Ma’ruf, MA, selaku Ketua Tim Pembangunan ZI MAN 2 Kulon Progo, menegaskan bahwa ketuntasan pelaporan ini adalah syarat mutlak dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“MAN 2 Kulon Progo saat ini menyandang predikat WBK dan sedang berproses dengan penuh optimisme menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Salah satu indikator utamanya adalah bersih dari praktik korupsi dan taat aturan. Ketuntasan LKHAN dan SPT ini adalah bukti konkret bahwa birokrasi di madrasah kita bersih, transparan, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa celah penyimpangan,” tegas Drs. Amir Ma’ruf.
Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi instansi lain di lingkungan Kementerian Agama dan memberikan contoh positif bagi masyarakat luas bahwa ASN adalah garda terdepan dalam ketaatan membayar pajak dan pelaporan harta kekayaan. (gia)