Kamis, 12 Maret 2026

Siswa MAN 2 Kulon Progo Bedah UU ITE Bersama IPHI DIY di Hari Ketiga Pesantren Ramadhan

Kulon Progo (Humas MAN 2 Kulon Progo) – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pesantren Ramadhan 1447 H, MAN 2 Kulon Progo menggelar sesi edukasi hukum bertajuk “Remaja Sadar Hukum”. Acara yang berlangsung pada Rabu (4/3) ini menghadirkan narasumber dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) DIY.

Bertempat di Aula Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu (GPPT) Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo, Jalan Pahlawan Gotakan Panjatan, kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh seluruh siswa kelas X dan XI. Materi utama disampaikan oleh Parakleyto Majma Al-Barayn dengan didampingi oleh Muhammad Faiq Abiyyan.

Dalam paparannya, Parakleyto Majma Al-Barayn menekankan bahwa pelanggaran privasi digital bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada identifikasi Pasal 30 UU ITE, beliau menjelaskan bahwa akses ilegal dapat dilakukan dengan cara apa pun, mulai dari teknik peretasan (hacking) yang rumit, aksi pancingan data atau phishing, hingga pemanfaatan celah keamanan terkecil sekalipun. Bahkan, sesederhana menggunakan aplikasi pencuri kata sandi untuk mengintip akun orang lain sudah cukup untuk menyeret seseorang ke ranah hukum.

Tujuan dari aksi ini biasanya bersifat implisit, yakni untuk memperoleh, mengubah, atau menyebarkan data milik orang lain tanpa hak. Al-Barayn mencontohkan tindakan mencuri atau membocorkan data pelanggan untuk dijual kepada pihak ketiga sebagai bentuk pelanggaran nyata. Hal yang paling krusial untuk dipahami adalah bahwa pelanggaran ini bersifat delik formil; artinya, perbuatan hukum dianggap sudah selesai dan dapat dipidana saat akses tanpa hak dilakukan, tanpa harus menunggu adanya kerugian materiil atau data yang benar-benar hilang. Meski pelaku “hanya” masuk tanpa izin tanpa mencuri apa pun, status bersalah tetap melekat karena telah melanggar privasi digital orang lain.

Berdasarkan Pasal 46 UU ITE, konsekuensi hukumnya tidak main-main, yakni ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda mencapai Rp800 juta. Aturan ini bahkan menjadi dasar hukum yang lebih berat bagi siapa pun yang mencoba membobol situs-situs milik pemerintah.

“Banyak remaja mengira bahwa masuk ke akun media sosial milik teman atau mantan kekasih hanya sekadar ‘iseng’ atau rasa ingin tahu. Padahal, secara hukum, tindakan tersebut sudah dianggap selesai sebagai pelanggaran sejak detik pertama kalian berhasil masuk tanpa izin. Jangan gadaikan masa depan kalian dengan ancaman delapan tahun penjara hanya demi memuaskan rasa penasaran yang melanggar hak orang lain.”

Ketua Panitia Pesantren Ramadhan 1447 H MAN 2 Kulon Progo, Cholid Zamroni, S.Pd.I., menyambut baik edukasi hukum yang sangat relevan dengan keseharian siswa ini. Ia berharap materi ini menjadi benteng bagi siswa agar tidak terjebak dalam masalah hukum di masa depan.

Pernyataan Cholid Zamroni, S.Pd.I.: “Pesantren Ramadhan tahun ini kami desain agar siswa tidak hanya saleh secara ritual, tapi juga saleh secara sosial, termasuk di dunia maya. Kami berterima kasih kepada DPD IPHI DIY yang telah membuka mata anak didik kami bahwa jempol mereka bisa membawa berkah atau justru musibah hukum jika tidak hati-hati. Semoga setelah acara ini, siswa MAN 2 Kulon Progo. (gia)

Bagikan pada...

Lihat juga

Inspirasi Alumni: Shiham Taqiyuddin Yahya Ajak Siswa MAN 2 Kulon Progo Bijak Berteknologi di Pesantren Ramadhan

Kulon Progo (Humas MAN 2 Kulon Progo) – Aula Gedung Pembelajaran Terpadu (GPPT) MAN 2 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *