Rabu, 2 Juli 2025

MAN 2 Kulon Progo Ikuti Bimtek Perjanjian Kerja Madrasah Pilot Project ZI WBK

Kulon Progo (MAN 2 KP) – MAN 2 Kulon Progo terpilih sebagai madrasah piloting zona Integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) oleh kementerian Agama RI. Berbagai tahapan telah dilalui sejak tahun 2020. Kekompakan dan komitmen bersama semua warga madrasah sebagai syarat untuk mewujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM.

MAN 2 Kulon Progo mengikuti bimtek perjanjian kerja madrasah pilot project ZI WBK  Selasa, (4/05/2021) diikuti oleh TIM ZI di Room Theather kampus 2. Bimtek diadakan oleh   Kementerian Agama RI melalui zoom dengan tujuan untuk membimbing madrasah pilot project yang lolos penilaian internal dan dinyatakan maju ke tahap penilaian oleh KemenPAN/RB.

“Setidaknya ada 13 hal yang perlu pendampingan pelaksanaan ZI di madrasah yang tiga diantaranya sudah dan sedang berjalan. Sedang ke depan kita masih harus bersiap diri untuk  mengikuti berbagai Bimtek seperti Penyusunan Laporan Kinerja,  Bimtek Pengelolaan Dumas dan WBS, Bimtek Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi, Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Pegawai, Bimtek Penyusunan Peta Jabatan berikut Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Bimtek Penyusunan Dokumen manajemen Risiko, Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Standar Pelayanan dan SOP, Bimtek Implementasi PPID dan Pengembangan Website Madrasah, Bimtek Pelatihan Pengembangan SDM, dan Bimtek Penajaman Inovasi Madrasah yang ‘WOW’.” Demikian papar kepala MAN 2 Kulon progo Hartiningsih mengutip materi yang disampaikan dalam acara tersebut. “Adapun penyelenggara Bimtek nantinya merupakan kolaborasi dari Ditjen Pendis dengan beberapa Biro, itjen,  dan Balai Diklat Keagamaan,” tambahnya.

Menurut Dwi Rina Yunianti,S.Si. peserta bimtek dan guru Matematika MAN 2 Kulon Progo menjelaskan isi bimtek bahwa sasaran kegiatan merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan sedangkan Indikator  kinerja merupaan ukuran atas keluaran dari suatu kegiatan yang terkait secara logis dengan indikator kinerja program. “Perjanjian kinerja terdiri dari pernyataan perjanjian kinerja dan lampiran perjanjian kinerja,” jelas Rina setelah mengikuti Bimtek

“Perjanjian kinerja madrasah ditetapkan setelah instansi pemerintah menerima dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tiga puluh hari setelah dokumen anggaran disahkan. Perjanjian kinerja madrasah dapat direvisi jika terjadi pergantian atau mutasi pejabat. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan, perubahan program kegiatan dan alokasi anggaran. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran,” imbuh Rina. (est/ast)

Bagikan pada...

Lihat juga

MAN 2 Kulon Progo Selenggarakan DIANPINSAT untuk Pembinaan Dewan Ambalan

Kulon Progo (Humas MAN 2 Kulon Progo) – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan manajerial …