Kulon Progo (Humas MAN 2 Kulon Progo) – Mengawali tahun 2026 dengan prestasi akademik yang membanggakan, tiga siswa MAN 2 Kulon Progo berhasil meraih Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah tingkat SMA/MA. Prestasi tersebut diraih oleh Dian Almas Ajla Nafasah, Laily Najmi Zahiroh, dan Naila Nur Wahida melalui karya tulis berjudul “Korupsi sebagai Kejahatan Sosial dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia.” Lomba Karya Tulis Ilmiah tersebut diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Agama Terapan (STIAT) Yogyakarta pada Jumat, 3 Januari 2026.
Karya ilmiah tersebut dinilai unggul karena mengangkat isu strategis nasional tentang korupsi dengan pendekatan keilmuan yang kritis, integratif, dan berbasis nilai-nilai Islam. Tim MAN 2 Kulon Progo mampu memadukan kajian hukum Islam dengan realitas penegakan hukum di Indonesia secara argumentatif dan solutif.
Kepala MAN 2 Kulon Progo, H. Riza Faozi, S.Ag., M.S.I., menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini sejalan dengan komitmen madrasah dalam membangun budaya integritas. “Prestasi ini sangat bermakna bagi MAN 2 Kulon Progo. Tema antikorupsi yang diangkat oleh peserta didik selaras dengan komitmen madrasah sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan yang saat ini terus berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutur Riza Faozi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan peran madrasah tidak hanya mencetak siswa berprestasi, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sosial sejak dini. “Kami berharap karya ilmiah ini menjadi inspirasi bagi seluruh peserta didik untuk memiliki kepedulian terhadap persoalan bangsa dan berani menyuarakan nilai-nilai antikorupsi melalui jalur akademik,” imbuhnya.
Sementara itu, guru pendamping, Ikhwan Nur Rois, M.Pd., menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh siswa bertujuan untuk menganalisis korupsi sebagai kejahatan sosial dalam perspektif hukum Islam, menelaah relevansi prinsip-prinsip hukum Islam terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, serta merumuskan model solusi penanggulangan korupsi yang kontekstual.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi dan kajian pustaka, melalui telaah fenomena korupsi terkini serta analisis dokumen yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran hukum individual, melainkan sebagai kejahatan sosial yang merusak tatanan moral dan keadilan publik. Selain itu, pendekatan pemidanaan yang semata-mata berfokus pada pemenjaraan dinilai belum efektif.
Sebagai solusi, karya ini menawarkan model penanggulangan korupsi berbasis hukum Islam yang relevan dengan sistem hukum Indonesia, antara lain melalui penguatan sanksi yang berorientasi pada pemulihan hak publik, integrasi nilai hukum negara dan hukum Islam, serta pendidikan antikorupsi dengan penguatan akidah. (gia)